Jumat, 24 Maret 2017

PROFIL PUSKESMAS CURUG TAHUN 2016 BAB 1

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas  sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat  pertama memiliki peranan penting dalam system  kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya  kesehatan; sehingga dipandang perlu oleh pemeritah untuk ditata ulang penyelenggaraannya.
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, pada tahun 2016 UPT Puskesmas Curug mendapat mandat dari bapak kepala dinas  kesehatan Kota Serang untuk melaksanakan akreditasi Puskesmas.
Belum optimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas  disebabkan oleh berbagai factor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan kesehatan antara lain : Faktor Teknis, Faktor Sosial Budaya dan masih kurangnya dukungan lintas sektoral di lapangan. 
Puskesmas Curug  sebagai Unit Pelaksana Teknis  dari dinas kesehatan kota serang  mengemban tiga fungsi utama puskesmas yaitu ;
1)   Sebagai  pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan;
2)   Sebagai pusat  pemberdayaan  masyarakat dan keluarga  dalam pembangunan kesehatan ; dan
3)   Sebagai  tempat yang digunakan  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,  preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan baik  oleh pemerintah maupun masyarakat.

UPT Puskesmas Curug Sebagai pusat  pelayanan kesehatan  tingkat pertama akan selalu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan  preventif dengan pendekatan kelompok dan akan melaksanakan pelayanan medik dasar yang bersifat  kuratif, rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga.  
Lingkup upaya kesehatan Puskesmas meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). yang saling berkaitan
UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi termasuk obat tradisional dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan perorangan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang.
Berdasarkan program, upaya kesehatan dikelompokkan menjadi:
1.       Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib merupakan kegiatan yang harus ada dalam pelayanan di Puskesmas, meliputi:
a.      Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
b.     Upaya Kesehatan Lingkungan
c.      Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana serta Anak Remaja
d.     Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.      Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
f.        Upaya Pengobatan, terdiri dari:
1)     Upaya  Pengobatan Dasar
2)  Upaya Penanganan Kegawatdaruratan
3)  Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut
4)  Upaya Pelayanan Laboratorium
2.              Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya Kesehatan Pengembangan dapat bervariasi sesuai dengan kekhususan atau permasalahan kesehatan di wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas, meliputi:
a.      Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat
b.     Upaya Kesehatan Sekolah.
c.      Upaya Kesehatan Usia Lanjut
d.     Upaya Kesehatan Kerja
e.      Upaya Kesehatan Tradisional
f.        Upaya Kesehatan Olah Raga
g.      Upaya Kesehatan Indera (mata dan telinga)
h.     Upaya Kesehatan Jiwa

Selain kegiatan-kegiatan teknis ini, kegiatan pelayanan kesehatan juga dilaksanakan oleh unit pelaksanaan/jaringan pelayanan Puskesmas Curug  yaitu :
  1. Pustu  Pancalaksana
  2. Pustu Cipete
  3. Polindes Sukalaksana
  4. Polindes Kamanisan
  5. Polindes Curug Manis
B.    LANDASAN HUKUM
1.            Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.            Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008;
3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor: 1144 /Menkes /PER /VIII /2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
4.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/MENKES /52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019;
5.     Keputusan  Menteri Kesehatan RI NO. 837/ MENKES /VII /2007 Tentang  Pengembangan SIKNAS Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
6.     Peraturan menteri kesehatan  Nomor : 75 Tahun 2014 tentang tata ulang penyelenggaraan Puskesmas;
7.    Peraturan menteri kesehatan  Nomor : 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.




Selasa, 21 Maret 2017

PERMENKES NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS

PERMENKES NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS,
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi.
Pengaturan Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk:
a.      meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
b.     meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, sebagai institusi;
c.      meningkatkan kinerja Puskesmas, dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Puskesmas wajib terakreditasi  dan akreditasi Puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas.
Akreditasi Puskesmas dilakukan sesuai standar Akreditasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan
Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas dilakukan melalui tahapan survei Akreditasi dan  penetapan Akreditasi, dalam menyelenggarakan Akreditasi dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.
Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan. Surveior Akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      bidang administrasi dan manajemen:
1)   tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)   mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

b.     bidang upaya kesehatan masyarakat:
1)   tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)   mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

c.      bidang upaya kesehatan perseorangan:
1)   tenaga medis;
2)   pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi
FASE PRA AKREDITASI
Penetapan Akreditasi merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Penetapan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: tidak terakreditasi; terakreditasi dasar; terakreditasi madya;  terakreditasi utama; atau  terakreditasi paripurna.
Puskesmas yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama Puskesmas.
Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas agar memenuhi standar Akreditasi. Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas dalam melaksanakan survei Akreditasi. Pendampingan dan penilaian praakreditasi dilakukan oleh Tim Pendamping.
           
            FASE PASCA AKREDITASI
Pendampingan pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian Akreditasi berikutnya.
Pendampingan pascaakreditasi dilakukan bagi Puskesmas yang telah dinyatakan terakreditasi. Kegiatan pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

Pendampingan pascaakreditasi untuk Puskesmas dilakukan oleh Tim Pendamping. Tim Pendamping berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat merekrut tenaga pendamping yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Tim Pendamping pada Puskesmas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.

Tim Pendamping bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada Puskesmas dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi;
Ø melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan Puskesmas untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi.
 Dalam melakukan pendampingan pascaakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø mendampingi Puskesmas dalam melaksanakan perbaikan serta meningkatan kualitas pelayanan;
Ø menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior Akreditasi.

LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI

Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status Akreditasi;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bertugas melakukan survei dan penetapan status Akreditasi.  

Dalam melaksanakan survei dan penetapan status lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas yang telah diakreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan berupa laporan triwulan dan tahunan.

PENDANAAN

Pendanaan  penyelenggaraan  Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Puskesmas milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing.  Pembinaan dan pengawasan  ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas 

Senin, 20 Maret 2017

TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS


Langkah – langkah dalam persiapan puskesmas untuk di akreditasi, terdiri dari :
1)  Lokakarya
2)  Workshop
3)  Self assessment
4)  Penyusunan dokumen
5)  Implementasi
6)  Penilaian pra – survey
Penjelasan mengenai langkah-langkah tersebut akan di bahas satu persatu pada postingan selanjutnya.

SEJARAH BERDIRINYA UPT PUSKESMAS CURUG KOTA SERANG


SEJARAH PUSKESMAS CURUG

Puskesmas Curug berdiri pada tanggal 5 Mei 1986 dengan Kepala Puskesmas pertama di jabat oleh dr. Budiharjo dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Puskesmas Curug awalnya merupakan sebuah Puskesmas Pembantu ( Pustu ) Curug yang menginduk ke Puskesmas Cikeusal Kecamatan Cikeusal.

Sejalan dengan berkembangnya Kecamatan Curug makin berkembang maka Puskesmas Curug pun mengalami banyak perubahan yakni dengan dibangunnya Pustu Pancalaksana, Pustu Tinggar (rusak Total), Pustu  Cipete, Poskesdes Sukalaksana, Poskesdes Curug Manis, dan Poskesdes Kamanisan.
Puskesmas Curug juga sekarang berstatus Puskesmas DTP mulai tahun 2014.

Berdasarkan arsip beberapa orang pernah menjadi Kepala Puskesmas Curug diantaranya :
1. Dr. Budiarjo                                    Tahun  1986 – 1988
2. Bidan Eni Rosifah                         Tahun  1988 – 1989
3. Dr. Sri Rustiati                                Tahun  1989 -  1991
4. Dr. Juweni                                       Tahun  1991 -  1993
5. Drg. Robby Sutanto                        Tahun  1993 -  1996
6  Dr. Dyah Irma Pertiwi                    Tahun  1996 -  1998
7. Dr. Hidayat Rachman                     Tahun  1998 -  2001
8. Dr. Nurrahmiati                               Tahun  2001 -  2002
9. Dr. Gunawan                                  Tahun  2002 -  2003
10.Dr.Devina Nosilvira Zams             Tahun  2003 - 2005
11.Dr. Hendriawan                             Tahun  2005 - 2007
12.Dr. Lia Aritta Magdalena              Tahun  2007- 2008
13.H. Faturahman,SH, MKM             Tahun  2008 ( 3 bln )
14.Zulbahagiani SKM,MKM              Tahun 2008 – 2010
15. H. Tata, SKM, M.Kes                   Tahun 2010 – 2012
16. dr  Ari Suryani-                             Tahun 2012- 2013
17. dr H. Muammar                            Tahun 2013-2014
18.  Neneng Nasutiowati, SKM, MM Tahun 2014-2017
19. Neng Wulan S.ST                         Tahun 2017....

LATAR BELAKANG AKREDITASI PUSKESMAS

      Puskesmas  sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat  pertama memiliki peranan penting dalam system  kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya  kesehatan; sehingga dipandang perlu oleh pemeritah untuk ditata ulang penyelenggaraannya.
    Wacana tata ulang penyelenggaraan Puskesmas ini ditetapkan dalam  Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas No. 75 Tahun 2014, dengan harapan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta  dapat menyukseskan program jaminan sosial nasional;
    Masih  Tingginya angka kesakitan dan angka kematian pada ibu dan anak, menunjukan belum optimalnya kinerja pembangunan kesehatan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap masalah kesehatannnya.
Belum optimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas  disebabkan oleh berbagai factor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan kesehatan antara lain : Faktor Teknis, Faktor Sosial Budaya dan masih kurangnya dukungan lintas sektoral di lapangan. 
         Fungsi Puskesmas adalah suatu tempat yang digunakan  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,  preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan baik  oleh pemerintah maupun masyarakat.
     Puskesmas  sebagai wadah dalam melaksanakan  pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya  kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, UPT  Puskesmas Curug telah berusaha melaksanakan kegiatan sesuai dengan wewenangnya, antara lain :
a.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar;
b.  menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c.  menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e.    menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f.       melaksanakan rekam medis;
g.     melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h.     melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j.   melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Fungsi tersebut terdistribusi secara merata dan secara struktur sebagai berikut :
  • Unit Tata Usaha Puskesmas yang melakukan koordinasi terhadap urusan umum dan kepegawaian, keuangan, data dan informasi, perencanaan dan evaluasi;
  • Unit pelaksanaan tugas fungsional yang melakukan koordinasi tugas tentang: Program kesehatan keluarga yang membidangi tugas : Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Gizi Keluarga serta Promosi Kesehatan (Promkes);
  • Program pemberantasan Penyakit Menular dan tidak menular serta Kesehatan Lingkungan( P3KL) yang membidangi tugas, surveilance, imunisasi, Malaria, Demam Berdarah, Filariasis,TB Paru, Kusta, Frambusia, ISPA,diare, PTM serta Kesling;
  • Program pengobatan yang membidangi tugas pelayanan rawat jalan dan rawat inap pada Unit Gawat Darurat, Balai Pengobatan umum, Balai Pengobatan Gigi, poliklinik KIA/KB, Loket;
  • Program Pembiayaan Puskesmas yang mengelola pembiayaan kegiatan di Puskesmas : BOP, BOK, Pentor serta JKN;
  • Program kesehatan Pengembangan yang membidangi tugas : UKGS, PHN, KESPRO, LANSIA, JIWA MATA dan  OLAH RAGA;
  • Program kesehatan penunjang yang membidangi tugas : Kefarmasian, Laboratorium, cold chain.

Selain kegiatan-kegiatan teknis ini, kegiatan pelayanan juga dilaksanakan oleh unit pelaksanaan/jaringan pelayanan Puskesmas Curug  yang terdiri dari :
  • Pustu Pancalaksana
  • Pustu Cipete
  •  Polindes Sukalaksana
  • Polindes Kamanisa
  • Polindes Curug Manis

Memperhatikan dasar-dasar pembangunan kesehatan  tersebut dan untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang tinggi dan berkualitas dengan tetap mempertimbangkan perkembangan potensi, masalah serta kecendrungan di masa mendatang, maka seluruh komponen UPT  Puskesmas Curug  telah menetapkan Motto, Visi Misi, Komitmen kerja, Etos Kerja, dan Strategi Kerja  Puskesmas Curug  sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Kota Serang yang menginduk pada Pemerintahan Walikota Serang  mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2018  sebagai berikut :
  1. Visi UPT Puskesmas Curug “Terwujudnya masyarakat Kecamatan Curug yang sehat dan madani”
  2. MOTTO UPT Puskesmas Curug : “S-I-A-P”  Yaitu :
  • SENYUM : media terbaik tuk menyapa  dan menebar ibadah saat kita melaksanakan pelayanan kesehatan pada masyarakat ;
  • IKLAS : Ikhlas adalah sikap tulus dalam melaksanakan pelayanan kesehatan  tanpa membeda-bedakan ;
  • AMANAH : Amanah  merupakan suatu mandat atau  kepercayaan yang diberikan kepada  seseorang untuk menjalaninya dengan penuh tanggung  jawab ;
  • PROFESIONAL : Profesional adalah sikap petugas dalam melaksanakan tugasnya  sesuai dengan kompetensi dan keilmuannya. 
     3. Komitmen Manajemen Mutu UPT Puskesmas Curug  Kota Serang:
  • Memberikan pelayanan pada masyarakat  dengan sopan santun, ramah dan bersahaja;
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus  pada seluruh aspek kegiatan baik program maupun pelayanan.

Pemberdayaan Masyarakat dan Swasta. 
Masyarakat termasuk swasta harus berperan aktif sebagai subyek pembangunan kesehatan. Peran aktif tersebut dimulai dari tahap perencanaan kesehatan mulai dari tingkat lingkungan, desa/kelurahan dan kecamatan, sehingga semua kegiatan program kesehatan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, kelompok potensial masyarakat seperti KPKIA, SUAMI SIAGA, KELAS BUMIL, TABULIN, PMO, Kader Posyandu, Dukun, harus berfungsi secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemberdayaan masyarakat agar mereka mampu secara mandiri menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan dan kesinambungan pelayanan kesehatan.

RUANG LINGKUP  KEGIATAN  DI UPT PUSKESMAS CURUG
  • Jenis dan Informasi Data ;Data yang dikumpulkan untuk penyusunan Profil Kesehatan Kecamatan Curug Kota Serang   adalah: Dta Umum meliputi data geografi, kependudukan dan sosial ekonomi; Data Derajat Kesehatan yang meliputi data kematian, data kesakitan, dan data status gizi;Data Upaya Kesehatan yang terdiri atas pelayanan kesehatan, perilaku hidup sehat, dan keadaan lingkungan; Data Sumber Daya Kesehatan, antara lain data obat dan perbekalan kesehatan, data Rumah Sakit, Puskesmas, UKBM, dan pembiayaan kesehatan;Data lainnya; Data dimaksud diupayakan untuk dapat tersedia secara terpilah menurut jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
  • Sumber Data;Data untuk penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota diperoleh dari: Catatan kegiatan Puskesmas baik untuk kegiatan dalam gedung maupun luar gedung; Catatan kegiatan Rumah Sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota tersebut; Catatan kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Kesehatan termasuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan di wilayah kabupaten/kota;
  • Dokumen Kantor Statistik Kota Serang, Kantor BPMPKB Kota Serang, Bappeda Kota Serang, Dinas Pendidikan, dan Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten/Kota, dan institusi terkait lainnya;
  •  Dokumen Hasil Survei Kabupaten/Kota, Survei Provinsi atau Survei Nasional.
  • Data yang dikumpulkan dan ditampilkan dalam Profil Kesehatan Kecamatan Curug Kota Serang   ini meliputi : Data umum yaitu geografis dan kependudukan, Data derajat kesehatan masyarakat yaitu angka kesakitan, kematian dan kunjungan rawat jalan;
  • Data-data capaian program Puskesmas yaitu :

1)    Program Binkesmas : Prokes, Gizi, Kesga, KB, Kespro
2)    Program Yankes : UGD, Balai Pengobatan, Makmin Batra & Kosmetika
3)     Program P3KL : Kesehatan Lingkungan, Surveilance, Imunisasi, Malaria, TB Paru, ISPA, Diare, Kusta, Frambusia, Filariasia, PTM
4) Program Kesehatan Pengembangan: Program PHN, Program Lansia, Program Jiwa, Mata, Olah Raga, Program Prolanis JKN
5)    Program Kesehatan Penunjang : Farmasi / obat-obatan, Laboratorium