Senin, 20 Maret 2017

LATAR BELAKANG AKREDITASI PUSKESMAS

      Puskesmas  sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat  pertama memiliki peranan penting dalam system  kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya  kesehatan; sehingga dipandang perlu oleh pemeritah untuk ditata ulang penyelenggaraannya.
    Wacana tata ulang penyelenggaraan Puskesmas ini ditetapkan dalam  Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas No. 75 Tahun 2014, dengan harapan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta  dapat menyukseskan program jaminan sosial nasional;
    Masih  Tingginya angka kesakitan dan angka kematian pada ibu dan anak, menunjukan belum optimalnya kinerja pembangunan kesehatan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap masalah kesehatannnya.
Belum optimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas  disebabkan oleh berbagai factor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan kesehatan antara lain : Faktor Teknis, Faktor Sosial Budaya dan masih kurangnya dukungan lintas sektoral di lapangan. 
         Fungsi Puskesmas adalah suatu tempat yang digunakan  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,  preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan baik  oleh pemerintah maupun masyarakat.
     Puskesmas  sebagai wadah dalam melaksanakan  pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya  kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, UPT  Puskesmas Curug telah berusaha melaksanakan kegiatan sesuai dengan wewenangnya, antara lain :
a.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar;
b.  menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c.  menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e.    menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f.       melaksanakan rekam medis;
g.     melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h.     melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j.   melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Fungsi tersebut terdistribusi secara merata dan secara struktur sebagai berikut :
  • Unit Tata Usaha Puskesmas yang melakukan koordinasi terhadap urusan umum dan kepegawaian, keuangan, data dan informasi, perencanaan dan evaluasi;
  • Unit pelaksanaan tugas fungsional yang melakukan koordinasi tugas tentang: Program kesehatan keluarga yang membidangi tugas : Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Gizi Keluarga serta Promosi Kesehatan (Promkes);
  • Program pemberantasan Penyakit Menular dan tidak menular serta Kesehatan Lingkungan( P3KL) yang membidangi tugas, surveilance, imunisasi, Malaria, Demam Berdarah, Filariasis,TB Paru, Kusta, Frambusia, ISPA,diare, PTM serta Kesling;
  • Program pengobatan yang membidangi tugas pelayanan rawat jalan dan rawat inap pada Unit Gawat Darurat, Balai Pengobatan umum, Balai Pengobatan Gigi, poliklinik KIA/KB, Loket;
  • Program Pembiayaan Puskesmas yang mengelola pembiayaan kegiatan di Puskesmas : BOP, BOK, Pentor serta JKN;
  • Program kesehatan Pengembangan yang membidangi tugas : UKGS, PHN, KESPRO, LANSIA, JIWA MATA dan  OLAH RAGA;
  • Program kesehatan penunjang yang membidangi tugas : Kefarmasian, Laboratorium, cold chain.

Selain kegiatan-kegiatan teknis ini, kegiatan pelayanan juga dilaksanakan oleh unit pelaksanaan/jaringan pelayanan Puskesmas Curug  yang terdiri dari :
  • Pustu Pancalaksana
  • Pustu Cipete
  •  Polindes Sukalaksana
  • Polindes Kamanisa
  • Polindes Curug Manis

Memperhatikan dasar-dasar pembangunan kesehatan  tersebut dan untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang tinggi dan berkualitas dengan tetap mempertimbangkan perkembangan potensi, masalah serta kecendrungan di masa mendatang, maka seluruh komponen UPT  Puskesmas Curug  telah menetapkan Motto, Visi Misi, Komitmen kerja, Etos Kerja, dan Strategi Kerja  Puskesmas Curug  sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Kota Serang yang menginduk pada Pemerintahan Walikota Serang  mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2018  sebagai berikut :
  1. Visi UPT Puskesmas Curug “Terwujudnya masyarakat Kecamatan Curug yang sehat dan madani”
  2. MOTTO UPT Puskesmas Curug : “S-I-A-P”  Yaitu :
  • SENYUM : media terbaik tuk menyapa  dan menebar ibadah saat kita melaksanakan pelayanan kesehatan pada masyarakat ;
  • IKLAS : Ikhlas adalah sikap tulus dalam melaksanakan pelayanan kesehatan  tanpa membeda-bedakan ;
  • AMANAH : Amanah  merupakan suatu mandat atau  kepercayaan yang diberikan kepada  seseorang untuk menjalaninya dengan penuh tanggung  jawab ;
  • PROFESIONAL : Profesional adalah sikap petugas dalam melaksanakan tugasnya  sesuai dengan kompetensi dan keilmuannya. 
     3. Komitmen Manajemen Mutu UPT Puskesmas Curug  Kota Serang:
  • Memberikan pelayanan pada masyarakat  dengan sopan santun, ramah dan bersahaja;
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus  pada seluruh aspek kegiatan baik program maupun pelayanan.

Pemberdayaan Masyarakat dan Swasta. 
Masyarakat termasuk swasta harus berperan aktif sebagai subyek pembangunan kesehatan. Peran aktif tersebut dimulai dari tahap perencanaan kesehatan mulai dari tingkat lingkungan, desa/kelurahan dan kecamatan, sehingga semua kegiatan program kesehatan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, kelompok potensial masyarakat seperti KPKIA, SUAMI SIAGA, KELAS BUMIL, TABULIN, PMO, Kader Posyandu, Dukun, harus berfungsi secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemberdayaan masyarakat agar mereka mampu secara mandiri menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan dan kesinambungan pelayanan kesehatan.

RUANG LINGKUP  KEGIATAN  DI UPT PUSKESMAS CURUG
  • Jenis dan Informasi Data ;Data yang dikumpulkan untuk penyusunan Profil Kesehatan Kecamatan Curug Kota Serang   adalah: Dta Umum meliputi data geografi, kependudukan dan sosial ekonomi; Data Derajat Kesehatan yang meliputi data kematian, data kesakitan, dan data status gizi;Data Upaya Kesehatan yang terdiri atas pelayanan kesehatan, perilaku hidup sehat, dan keadaan lingkungan; Data Sumber Daya Kesehatan, antara lain data obat dan perbekalan kesehatan, data Rumah Sakit, Puskesmas, UKBM, dan pembiayaan kesehatan;Data lainnya; Data dimaksud diupayakan untuk dapat tersedia secara terpilah menurut jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
  • Sumber Data;Data untuk penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota diperoleh dari: Catatan kegiatan Puskesmas baik untuk kegiatan dalam gedung maupun luar gedung; Catatan kegiatan Rumah Sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota tersebut; Catatan kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Kesehatan termasuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan di wilayah kabupaten/kota;
  • Dokumen Kantor Statistik Kota Serang, Kantor BPMPKB Kota Serang, Bappeda Kota Serang, Dinas Pendidikan, dan Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten/Kota, dan institusi terkait lainnya;
  •  Dokumen Hasil Survei Kabupaten/Kota, Survei Provinsi atau Survei Nasional.
  • Data yang dikumpulkan dan ditampilkan dalam Profil Kesehatan Kecamatan Curug Kota Serang   ini meliputi : Data umum yaitu geografis dan kependudukan, Data derajat kesehatan masyarakat yaitu angka kesakitan, kematian dan kunjungan rawat jalan;
  • Data-data capaian program Puskesmas yaitu :

1)    Program Binkesmas : Prokes, Gizi, Kesga, KB, Kespro
2)    Program Yankes : UGD, Balai Pengobatan, Makmin Batra & Kosmetika
3)     Program P3KL : Kesehatan Lingkungan, Surveilance, Imunisasi, Malaria, TB Paru, ISPA, Diare, Kusta, Frambusia, Filariasia, PTM
4) Program Kesehatan Pengembangan: Program PHN, Program Lansia, Program Jiwa, Mata, Olah Raga, Program Prolanis JKN
5)    Program Kesehatan Penunjang : Farmasi / obat-obatan, Laboratorium


Tidak ada komentar:

Posting Komentar