PERMENKES
NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS,
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya.
Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian
praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi.
Pengaturan Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien;
b.
meningkatkan
perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya,
serta Puskesmas, sebagai institusi;
c.
meningkatkan kinerja
Puskesmas, dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan
masyarakat.
PENYELENGGARAAN
AKREDITASI
Puskesmas wajib terakreditasi dan akreditasi Puskesmas dilakukan setiap 3
(tiga) tahun. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, mendorong,
dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas.
Akreditasi
Puskesmas dilakukan sesuai standar Akreditasi yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan
Penyelenggaraan
Akreditasi Puskesmas dilakukan melalui tahapan survei Akreditasi dan penetapan Akreditasi, dalam menyelenggarakan
Akreditasi dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas
yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.
Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk
mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. Survei Akreditasi
dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara
Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Surveior Akreditasi Puskesmas
terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan
masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan. Surveior Akreditasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bidang administrasi dan
manajemen:
1)
tenaga kesehatan dengan
pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)
mempunyai pengalaman
bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau
mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)
memiliki sertifikat
pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi.
b.
bidang upaya kesehatan
masyarakat:
1)
tenaga kesehatan dengan
pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)
mempunyai pengalaman
bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar
paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)
memiliki sertifikat
pelatihan surveior yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara
Akreditasi.
c.
bidang upaya kesehatan
perseorangan:
1)
tenaga medis;
2)
pernah bekerja di
Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun;
3)
memiliki sertifikat
pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi
FASE PRA AKREDITASI
Penetapan Akreditasi
merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat
lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Penetapan Akreditasi dilakukan
oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan
Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi
Puskesmas terdiri atas: tidak terakreditasi; terakreditasi dasar; terakreditasi
madya; terakreditasi utama; atau terakreditasi paripurna.
Puskesmas yang telah
mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah
atau di belakang nama Puskesmas.
Pendampingan praakreditasi
merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas agar memenuhi standar
Akreditasi. Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan
setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas
dalam melaksanakan survei Akreditasi. Pendampingan dan penilaian praakreditasi
dilakukan oleh Tim Pendamping.
FASE PASCA
AKREDITASI
Pendampingan
pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan
pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian
Akreditasi berikutnya.
Pendampingan pascaakreditasi
dilakukan bagi Puskesmas yang telah dinyatakan terakreditasi. Kegiatan
pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
Pendampingan
pascaakreditasi untuk Puskesmas dilakukan oleh Tim Pendamping. Tim Pendamping
berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal keterbatasan
sumber daya manusia pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat merekrut tenaga pendamping yang berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi,
dan/atau masyarakat. Tim Pendamping pada Puskesmas beranggotakan paling sedikit
3 (tiga) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen, upaya
kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.
Tim Pendamping bekerja
atas perintah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim
Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada
Puskesmas dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi;
Ø melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan
Puskesmas untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi.
Dalam melakukan pendampingan pascaakreditasi,
Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø mendampingi Puskesmas dalam melaksanakan perbaikan serta
meningkatan kualitas pelayanan;
Ø menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior
Akreditasi.
LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh
Menteri;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bersifat mandiri
dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status
Akreditasi;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bertugas
melakukan survei dan penetapan status Akreditasi.
Dalam melaksanakan
survei dan penetapan status lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus
berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga
independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan
Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat. Lembaga
independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas yang telah
diakreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan berupa
laporan triwulan dan tahunan.
PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan
penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Puskesmas
milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, Gubernur,
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi
sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan ditujukan
untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya
peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar