Selasa, 21 Maret 2017

PERMENKES NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS

PERMENKES NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS,
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi.
Pengaturan Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk:
a.      meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
b.     meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, sebagai institusi;
c.      meningkatkan kinerja Puskesmas, dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Puskesmas wajib terakreditasi  dan akreditasi Puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas.
Akreditasi Puskesmas dilakukan sesuai standar Akreditasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan
Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas dilakukan melalui tahapan survei Akreditasi dan  penetapan Akreditasi, dalam menyelenggarakan Akreditasi dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.
Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan. Surveior Akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      bidang administrasi dan manajemen:
1)   tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)   mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

b.     bidang upaya kesehatan masyarakat:
1)   tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
2)   mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

c.      bidang upaya kesehatan perseorangan:
1)   tenaga medis;
2)   pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun;
3)   memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi
FASE PRA AKREDITASI
Penetapan Akreditasi merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Penetapan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: tidak terakreditasi; terakreditasi dasar; terakreditasi madya;  terakreditasi utama; atau  terakreditasi paripurna.
Puskesmas yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama Puskesmas.
Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas agar memenuhi standar Akreditasi. Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas dalam melaksanakan survei Akreditasi. Pendampingan dan penilaian praakreditasi dilakukan oleh Tim Pendamping.
           
            FASE PASCA AKREDITASI
Pendampingan pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian Akreditasi berikutnya.
Pendampingan pascaakreditasi dilakukan bagi Puskesmas yang telah dinyatakan terakreditasi. Kegiatan pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

Pendampingan pascaakreditasi untuk Puskesmas dilakukan oleh Tim Pendamping. Tim Pendamping berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat merekrut tenaga pendamping yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Tim Pendamping pada Puskesmas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.

Tim Pendamping bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada Puskesmas dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi;
Ø melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan Puskesmas untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi.
 Dalam melakukan pendampingan pascaakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
Ø mendampingi Puskesmas dalam melaksanakan perbaikan serta meningkatan kualitas pelayanan;
Ø menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior Akreditasi.

LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI

Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status Akreditasi;
Ø Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bertugas melakukan survei dan penetapan status Akreditasi.  

Dalam melaksanakan survei dan penetapan status lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas yang telah diakreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan berupa laporan triwulan dan tahunan.

PENDANAAN

Pendanaan  penyelenggaraan  Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Puskesmas milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing.  Pembinaan dan pengawasan  ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar