PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya.
Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama memiliki
peranan penting dalam system kesehatan
nasional, khususnya sub sistem upaya
kesehatan; sehingga dipandang perlu oleh pemeritah untuk ditata ulang
penyelenggaraannya.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 46 tahun 2015 tentang akreditasi
puskesmas, pada tahun 2016 UPT Puskesmas Curug mendapat mandat dari bapak kepala dinas kesehatan Kota Serang untuk
melaksanakan akreditasi Puskesmas.
Belum optimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas disebabkan oleh
berbagai factor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan kesehatan antara lain : Faktor
Teknis, Faktor Sosial Budaya dan masih kurangnya dukungan lintas sektoral di lapangan.
Puskesmas Curug sebagai
Unit Pelaksana Teknis dari dinas
kesehatan kota serang mengemban tiga
fungsi utama puskesmas yaitu ;
1)
Sebagai pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan;
2)
Sebagai pusat
pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan ; dan
3)
Sebagai tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
UPT Puskesmas Curug Sebagai pusat pelayanan kesehatan
tingkat pertama akan selalu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang
bersifat promotif dan preventif dengan pendekatan kelompok dan akan
melaksanakan pelayanan medik dasar yang bersifat kuratif, rehabilitatif
dengan pendekatan individu dan keluarga.
Lingkup
upaya kesehatan Puskesmas meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP). yang saling berkaitan
UKM adalah
setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di
masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan,
pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak
menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi
masyarakat, pengamanan sediaan farmasi termasuk obat tradisional dan alat
kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam
makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan
berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
UKP adalah
setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan perorangan, pencegahan
penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan
pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk
pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan
kosmetika. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan
berbagai upaya kesehatan penunjang.
Berdasarkan program, upaya
kesehatan dikelompokkan menjadi:
1. Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib merupakan kegiatan yang harus
ada dalam pelayanan di Puskesmas, meliputi:
a. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat
b. Upaya Kesehatan Lingkungan
c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana serta Anak Remaja
d. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e. Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit
f.
Upaya
Pengobatan, terdiri dari:
1)
Upaya Pengobatan Dasar
2)
Upaya Penanganan
Kegawatdaruratan
3)
Upaya Pengobatan Gigi
dan Mulut
4)
Upaya Pelayanan
Laboratorium
2.
Upaya
Kesehatan Pengembangan
Upaya Kesehatan Pengembangan dapat bervariasi sesuai
dengan kekhususan atau permasalahan kesehatan di wilayah kerja dan potensi
sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas, meliputi:
a.
Upaya Keperawatan
Kesehatan Masyarakat
b.
Upaya
Kesehatan Sekolah.
c.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut
d.
Upaya
Kesehatan Kerja
e.
Upaya
Kesehatan Tradisional
f.
Upaya
Kesehatan Olah Raga
g.
Upaya
Kesehatan Indera (mata dan telinga)
h.
Upaya
Kesehatan Jiwa
Selain kegiatan-kegiatan teknis ini, kegiatan pelayanan kesehatan juga dilaksanakan oleh unit pelaksanaan/jaringan
pelayanan Puskesmas Curug yaitu :
- Pustu Pancalaksana
- Pustu Cipete
- Polindes Sukalaksana
- Polindes Kamanisan
- Polindes Curug Manis
B.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-undang RI
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008;
3. Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor: 1144 /Menkes /PER /VIII /2010 tanggal
19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
4. Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/MENKES /52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan tahun 2015-2019;
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI NO. 837/ MENKES /VII /2007
Tentang Pengembangan SIKNAS Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
6. Peraturan menteri kesehatan Nomor : 75 Tahun 2014 tentang tata ulang
penyelenggaraan Puskesmas;
7. Peraturan menteri kesehatan Nomor : 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi
Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar