Jumat, 24 Maret 2017

PROFIL PUSKESMAS CURUG TAHUN 2016 BAB 1

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas  sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat  pertama memiliki peranan penting dalam system  kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya  kesehatan; sehingga dipandang perlu oleh pemeritah untuk ditata ulang penyelenggaraannya.
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, pada tahun 2016 UPT Puskesmas Curug mendapat mandat dari bapak kepala dinas  kesehatan Kota Serang untuk melaksanakan akreditasi Puskesmas.
Belum optimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas  disebabkan oleh berbagai factor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan kesehatan antara lain : Faktor Teknis, Faktor Sosial Budaya dan masih kurangnya dukungan lintas sektoral di lapangan. 
Puskesmas Curug  sebagai Unit Pelaksana Teknis  dari dinas kesehatan kota serang  mengemban tiga fungsi utama puskesmas yaitu ;
1)   Sebagai  pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan;
2)   Sebagai pusat  pemberdayaan  masyarakat dan keluarga  dalam pembangunan kesehatan ; dan
3)   Sebagai  tempat yang digunakan  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,  preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan baik  oleh pemerintah maupun masyarakat.

UPT Puskesmas Curug Sebagai pusat  pelayanan kesehatan  tingkat pertama akan selalu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan  preventif dengan pendekatan kelompok dan akan melaksanakan pelayanan medik dasar yang bersifat  kuratif, rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga.  
Lingkup upaya kesehatan Puskesmas meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). yang saling berkaitan
UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi termasuk obat tradisional dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan perorangan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang.
Berdasarkan program, upaya kesehatan dikelompokkan menjadi:
1.       Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib merupakan kegiatan yang harus ada dalam pelayanan di Puskesmas, meliputi:
a.      Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
b.     Upaya Kesehatan Lingkungan
c.      Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana serta Anak Remaja
d.     Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.      Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
f.        Upaya Pengobatan, terdiri dari:
1)     Upaya  Pengobatan Dasar
2)  Upaya Penanganan Kegawatdaruratan
3)  Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut
4)  Upaya Pelayanan Laboratorium
2.              Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya Kesehatan Pengembangan dapat bervariasi sesuai dengan kekhususan atau permasalahan kesehatan di wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas, meliputi:
a.      Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat
b.     Upaya Kesehatan Sekolah.
c.      Upaya Kesehatan Usia Lanjut
d.     Upaya Kesehatan Kerja
e.      Upaya Kesehatan Tradisional
f.        Upaya Kesehatan Olah Raga
g.      Upaya Kesehatan Indera (mata dan telinga)
h.     Upaya Kesehatan Jiwa

Selain kegiatan-kegiatan teknis ini, kegiatan pelayanan kesehatan juga dilaksanakan oleh unit pelaksanaan/jaringan pelayanan Puskesmas Curug  yaitu :
  1. Pustu  Pancalaksana
  2. Pustu Cipete
  3. Polindes Sukalaksana
  4. Polindes Kamanisan
  5. Polindes Curug Manis
B.    LANDASAN HUKUM
1.            Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.            Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008;
3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor: 1144 /Menkes /PER /VIII /2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
4.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/MENKES /52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019;
5.     Keputusan  Menteri Kesehatan RI NO. 837/ MENKES /VII /2007 Tentang  Pengembangan SIKNAS Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
6.     Peraturan menteri kesehatan  Nomor : 75 Tahun 2014 tentang tata ulang penyelenggaraan Puskesmas;
7.    Peraturan menteri kesehatan  Nomor : 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar