PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CURUG
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG
NOMOR:
030/SK/PKM/III/2017
TENTANG
VISI,
MISI DAN TATA NILAI
UPT
PUSKESMAS CURUG
KEPALA
UPT PUSKESMAS CURUG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sebagai
arah dan tujuan pedoman budaya kerja organisasi maka Kepala UPT PUSKESMAS
CURUG perlu menetapkan Visi, Misi dan Tata Nilai UPT PUSKESMAS CURUG;
|
|
|
b.
|
bahwa
untuk hal tersebut dipandang perlu menetapkan Visi, Misi dan Tata Nilai UPT
PUSKESMAS CURUG dengan surat keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Kota Serang;
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas;
Peraturan
Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembentukan Organisasi UPT Puskesmas Pemerintah Kota Serang;
Peraturan
Daerah Kota Serang Nomor 5 tahun 2014
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan
Visi UPT Puskesmas Curug Kota Serang
“Terwujudnya
masyarakat Kecamatan Curug yang sehat dan madani”
|
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
|
Menetapkan
Misi UPT Puskesmas Curug Kota Serang :
Menetapkan
tata nilai Pelayanan UPT PuskesmasCurug Kota
Serang kedalam MOTTO Puskesmas : “S-I-A-P”
Menetapkan
komitmen Manajemen Mutu UPT Puskesmas Curug
Kota Serang:
Jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
: C U R U G
: Maret 2017
|
|
Kepala UPT Puskesmas Curug
ENENG WULAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar