|
PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS CURUG
Alamat : Jl. Raya Sempu – Petir No.30 Telp. (0254)
214216 Kec. Curug Kota Serang 42171
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG
NOMOR:
……. /SK/PKM/VIII/2017
TENTANG
PENUNJUKAN
TIM EFEKTIF
DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENYUSUNAN
PERENCANAAN
LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
UPT
PUSKESMAS CURUG
KEPALA UPT
PUSKESMAS CURUG
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Puskesmas
sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal;
b.
bahwa untuk
melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama
dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan perencanaan
Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar
menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan
Kepala UPT Puskesmas Curug Kota Serang ;
d.
bahwa
sehubungan dengan hal
sebagaimana dimaksud pada
huruf a.,b.,c.,maka untuk pembentukannya perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Puskesmas.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
2.
Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem
Informasi Kesehatan;
4.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
6.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
7.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas ;
8.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG
TENTANG PENUNJUKAN TIM EFEKTIF DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS
CURUG
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan nama nama , sebagaimana
tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
|
Kedua
Ketiga
|
:
:
|
Uraian tugas dan tanggung jawab tim
efektif sebagaimana tercantum dalam
lampiran II keputusan ini.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat perubahan penugasan.
|
|
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
: C U R U G
: 02 Agustus 2017
|
|
Kepala UPT Puskesmas Curug
ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005
|
|
|
|
Lampiran 1. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Curug
|
||
Nomor
|
:
|
……../ SK / PKM / VIII /2017
|
Tentang
|
:
|
Tim Efektif UPT Puskesmas Curug
Dinas Kesehatan
Kota Serang
|
Tanggal
|
:
|
02
Agustus 2017
|
PENETAPAN NAMA-NAMA TIM EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
DI
UPT PUSKESMAS CURUG
PER
TANGGAL : 02 Agustus 2017
NO
|
NAMA
|
PENUGASAN
|
1
|
Hj. Intan Nugrahanti
|
: Ka Subag Tata Usaha
/ Reformer
|
2
|
dr. Hena Arlini
|
: Wakil Manajemen Mutu
Puskesmas
|
3
|
Dedih Nuryadi
|
: Koordinator Pokja
Administrasi Manajemen
|
4
|
Diyah Ayu Affriani
|
: Koordinator Pokja
Program UKM
|
5
|
dr. Dedi Desmadona
|
: Koordinator Pokja
Program UKP
|
6
|
Hj. Eli Marliah
|
: Koordinator Pokja Pembina Desa
|
|
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
: C U R U G
: 02 Agustus 2017
|
|
Kepala UPT Puskesmas Curug
ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005
|
Lampiran 2. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Curug
|
||
Nomor
|
:
|
……../ SK / PKM / VIII /2017
|
Tentang
|
:
|
Tim Efektif
UPT Puskesmas Curug
Dinas
Kesehatan Kota Serang
|
Tanggal
|
:
|
02
Agustus 2017
|
URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN
PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS CURUG
1.
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya
kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Tim Efektif harus mulai menyusun rencana kegiatan untuk
periode tahun 2018-2022;
2. Selanjutnya Rencana lima tahunan tersebut akan
dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan
anggaran daerah ;
3. Semua
rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu
pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota harus juga disusun
berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi
kedepan yang mungkin terjadi
;
4. penggerakan
dan pelaksanaan kegiatan
program wajib di sesuaikan dengan rencana kegiatan/program
yang disusun;
5.
Ka.
Sub Bag Tata Usaha berserta Kepala Puskesmas dan Wakil Manajemen Mutu Pelayanan
Puskesmas akan melaksanakan pengawasan serta pengendalian diikuti dengan
upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (Corrective Action) dan diakhiri dengan
pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.
- Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
program
- Memonitor atau memantau progres kegiatan perencanaan
Puskesmas
- Bertanggung jawab dalam melaksanaakan koordinasi
dalam membina kerja sama team yang solid
- Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target
pekerjaan yang telah di rencanakan dan sesuai aturan
- Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan yang telah di
laksanakan secara berkesinambungan.
|
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
: C U R U G
: 02
Agustus 2017
|
|
Kepala UPT Puskesmas Curug
ENENG WULAN,
S.ST
NIP. 19750113 200312
2 005
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar