Selasa, 15 Agustus 2017

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUNJUKAN TIM EFEKTIF




PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS KESEHATAN
UPT  PUSKESMAS  CURUG
Alamat : Jl. Raya Sempu – Petir No.30 Telp. (0254) 214216 Kec. Curug Kota Serang 42171



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG
NOMOR: ……. /SK/PKM/VIII/2017
TENTANG
PENUNJUKAN TIM EFEKTIF
 DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENYUSUNAN
PERENCANAAN LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS CURUG

KEPALA  UPT  PUSKESMAS  CURUG

Menimbang
:
a.      bahwa Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal;
b.     bahwa untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan perencanaan Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Curug Kota Serang ;
d.     bahwa  sehubungan  dengan  hal  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf a.,b.,c.,maka  untuk  pembentukannya  perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan  Kepala  Puskesmas.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.      Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor  46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
6.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi  Puskesmas ;
8.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG TENTANG PENUNJUKAN TIM EFEKTIF DALAM RANGKA PENYUSUNAN  RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS CURUG

Kesatu
:
Menetapkan nama nama , sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

Kedua


Ketiga


:


:

Uraian tugas dan tanggung jawab tim efektif  sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat perubahan  penugasan.




Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02 Agustus 2017





Kepala UPT Puskesmas Curug



ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005







Lampiran 1. Keputusan Kepala UPT Puskesmas  Curug
Nomor
:
……../ SK / PKM / VIII /2017 
Tentang
:
Tim Efektif UPT Puskesmas Curug  
Dinas  Kesehatan Kota Serang
Tanggal
:
 02 Agustus  2017


PENETAPAN NAMA-NAMA TIM EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS CURUG
PER TANGGAL : 02 Agustus   2017

NO
NAMA
PENUGASAN
1
Hj. Intan Nugrahanti
: Ka Subag Tata Usaha / Reformer
2
dr. Hena Arlini
: Wakil Manajemen Mutu Puskesmas
3
Dedih Nuryadi
: Koordinator Pokja Administrasi Manajemen
4
Diyah Ayu Affriani
: Koordinator Pokja Program UKM
5
dr. Dedi Desmadona
: Koordinator Pokja Program UKP
6
Hj. Eli Marliah
: Koordinator Pokja Pembina Desa





Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02 Agustus 2017




Kepala UPT Puskesmas Curug


ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005





Lampiran 2. Keputusan Kepala UPT Puskesmas  Curug
Nomor
:
……../ SK / PKM / VIII /2017 
Tentang
:
Tim Efektif  UPT Puskesmas Curug 
Dinas  Kesehatan Kota Serang
Tanggal
:
 02 Agustus  2017

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM   EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS CURUG


1.      Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Tim Efektif  harus mulai menyusun rencana kegiatan untuk periode tahun 2018-2022;
2.      Selanjutnya Rencana lima tahunan tersebut akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah ;
3.      Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi ;
4.      penggerakan dan pelaksanaan kegiatan program wajib di sesuaikan dengan rencana kegiatan/program yang disusun;
5.      Ka. Sub Bag Tata Usaha berserta Kepala Puskesmas dan Wakil Manajemen Mutu Pelayanan Puskesmas akan melaksanakan pengawasan serta pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (Corrective Action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.
  1. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan program
  2. Memonitor atau memantau progres kegiatan perencanaan Puskesmas
  3. Bertanggung jawab dalam melaksanaakan koordinasi dalam membina kerja sama team yang solid
  4. Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah di rencanakan dan sesuai aturan
  5. Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan yang telah di laksanakan secara berkesinambungan.


Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02  Agustus  2017

Kepala UPT Puskesmas Curug


ENENG  WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar