Selasa, 22 Agustus 2017

NOTULEN COACHING DIKLAT PIM IV

NOTULEN
Kegiatan Tatap Muka Bimbingan Rencana Proyek Perubahan
Hari/Tanggal : Senin 21 Agustus 2017
Tempat : Ruang Widyaiswara, Kampus BPSDMD Provinsi Banten




RESUME:


  1. Judul RPP harus dibuat sesingkat mungkin
  2. Judul RPP mencerminkan apa yang akan dilakukan dan hasil akhir yang ingin dicapai
  3. Redaksi judul bebas, tetapi tidak diperkenankan membuat judul dengan kalimat yang terlalu umum, misalnya optimalisasi....dst.  Judul harus secara spesifik menyebutkan kegiatan apa yang akan dilakukan, dan kegiatan itu untuk mencapai apa.
  4. Latar belakang RPP berisi alasan pentingnya proyek perubahan dilakukan.  Alasan bisa berupa: a)Problema kinerja yang ingin diatasi; b)Sesuatu yang ingin dicapai dimasa yang akan datang; c)Persoalan yang ingin diantisipasi; d)Kinerja yang ingin ditingkatkan; e)Alasan lainnya.
  5. Judul secara langsung mencerminkan output kunci.  Misalnya judul RPP “Penyusunan Perwal dan SOP BMD untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah”, maka yang menjadi output kunci dari proyek ini adalah : Tersusunnya Perwal dan SOP.


Contoh lain: Judul RPP “Pembentukan Kader dan Penyelenggaraan Arisan Jamban Keluarga untuk Meningkatkan Kualitas Sanitasi Lingkungan”, maka yang menjadi output kunci dari proyek ini adalah: Terbentuknya Kader, dan terselenggaranya Arisan Jamban.

Contoh lainnnya lagi: Judul RPP “Penyelenggaraan Kajian Ilmiah Rutin Bulanan untuk Pembinaan Mental dan Kerokhanian Anggota Korpri”, maka output kunci dari proyek ini adalah: terselenggaranya Kajian Ilmiah Bulanan.Demikian dan seterusnya.

6.   Kolom bagian kanan dari output kunci adalah penjelasan tentang volume atau kuantitas kegiatannya, misalnya : satu paket, atau satu dokumen, atau satu kali kegiatan, atau satu aplikasi, dst.
Contoh :
OUTPUT KUNCI
VOLUME/QUANTITY
Terbitnya Perwal
1 dokumen
Tersusunnya SOP
8 dokumen
Terbentuknya kader
10 orang kader di dua kelurahan
Terselenggaranya Arisan Jamban Keluarga
1 kegiatan
Terbangunnya aplikasi
1 aplikasi

7.   Apapun RPP yang disusun, reformer harus mampu menjelaskan aspek inovasinya (gagasan baru atau berpikir kreatif yang diaplikasikan/diimplementasikan).
8.   Milestones harus dibuat dengan jelas.   Milestones artinya adalah “Tahapan Kemajuan”.  Milestones berbeda dengan jangka waktu.   Artinya dalam jangka pendek bisa terdiri dari satu milestone atau lebih.  Dalam jangka menengah bisa dicapai dua milestones atau lebih, dst.
9.   Ilustrasi milestones terbaik adalah ketika orang membangun rumah.  Target akhir yang ingin dicapai adalah terbangunnya rumah yang siap dihuni.  Maka milestone dalam membangun rumah adalah :
a.      Milestones I
b.     Milestones.II
c.      Milestones III
d.     Milestones IV
e.      Milestones V
: Pekerjaan Terselesaikannya Pondasi
: Terselesaikannya Pemasangan Tiang-tiang/Rangka
: Terselesaikannya Pemasangan Dinding
: Terselesaikannya Pemasangan Atap
: Finishing

Dalam Proyek Perubahan yang berjudul “Penyusunan Perwal dan SOP BMD untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah”, maka milestones bisa seperti di bawah ini:
JANGKA PENDEK
Milestones I : Selesainya Tahap Persiapan yaitu Terbentuknya Tim Efektif; Tersusunnya Pedoman Kerja; dan Tersusunnya Time Table Penyelesaian Target Kinerja.
Milestone II : Terselesaikannya Konsep Awal (Draft) Perwal dan SOP
Milestone III : Terkonsultasikannya Draft Perwal dan SOP ke Biro Hukum dan Biro Organisasi
Milestones IV : Tersosialisasikannya Draft Perwal dan SOP kepada seluruh Stake Holders
Milestones V : Terselesaikannya Finalisasi Draft Perwal dan SOP
Milestones VI : Terbitnya Perwal

JANGKA MENENGAH
a.      Milestones VII : Terinventarisasinya aset daerah
JANGKA PANJANG
b.     Milestone VIII : dst...

Contoh lain:
Dalam Proyek Perubahan yang berjudul “Pembentukan Kader dan Penyelenggaraan Arisan Jamban Keluarga untuk Meningkatkan Kualitas Sanitasi Lingkungan”, maka milestones bisa seperti di bawah ini:
JANGKA PENDEK
a.    Milestones I : Selesainya Tahap Persiapan
yaitu Terbentuknya Tim Efektif; Tersusunnya Pedoman Kerja; dan Tersusunnya Time Table Penyelesaian Target Kinerja.
b.   Milestone II : Tersosialisasikannya kepada Stakeholder Rencana Pembentukan Kader dan Penyelenggaraan Arisan Jamban Keluarga untuk Meningkatkan Kualitas Sanitasi Lingkungan.
c.    Milestone III : Terbentuknya Kader dan Program Kerjanya
Termasuk didalamnya terselesaikannya Pedoman Kerja, kartu Kendali untuk memonitor Aktivitas Kader, dan Sistem Reward untuk Kader.
d.   Milestones IV : Terselenggaranya Arisan Jamban Keluarga, termasuk didalamnya tersedianya kartu kontrol untuk pengendalian acara arisan keluarga, monitoring pembangunan jamban keluarga sebagai hasil dari arisan.

JANGKA MENENGAH:
e.    Milestones V : Terbentuknya Kader di kelurahan-kelurahan yang lain (...sebutkan berapa targetnya)
f.     Milestone VI : Terselenggaranya Arisan Jamban Keluarga di di kelurahan-kelurahan yang lainlain (...sebutkan berapa targetnya)

JANGKA PANJANG
g.    Milestones VII : Terbentuknya Kader dan terselenggaranya Arisan Jamban Keluarga, serta pembangunan jamban di area yang lebih luas dan jumlah yang lebih banyak (sebutkan targetnya)

10.     EVIDENCE
Reformer jangan lupa untuk selalu melengkapi setiap kegiatan yang dilakukan dengan bukti-bukti fisiknya.  Misalnya :
a.    Kegiatan Rapat, bukti yang harus ada diantaranya : Undangan Rapat, Daftar Hadir Peserta Rapat, Notulen Hasil Rapat, Foto-foto dokumentasi.
b.   Konsultansi dengan Stake Holders : Berita Acara hasil konsultansi, Foto
c.    Perancangan Aplikasi : Konsep Rancangan Aplikasi, Tampilan Antar Muka (User Interface), dll
11.     Setiap reformer diminta menyusun Konsep RPPnya masing-masing dengan mengacu kepada hasil pertemuan ini, kemudian hasilnya dikirimkan ke Google Classroom.


Pandeglang,  22 Agustus 2017
Coach,
TTD
Rachmat Soegiharto


Selasa, 15 Agustus 2017

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUNJUKAN TIM EFEKTIF




PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS KESEHATAN
UPT  PUSKESMAS  CURUG
Alamat : Jl. Raya Sempu – Petir No.30 Telp. (0254) 214216 Kec. Curug Kota Serang 42171



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG
NOMOR: ……. /SK/PKM/VIII/2017
TENTANG
PENUNJUKAN TIM EFEKTIF
 DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENYUSUNAN
PERENCANAAN LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS CURUG

KEPALA  UPT  PUSKESMAS  CURUG

Menimbang
:
a.      bahwa Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal;
b.     bahwa untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan perencanaan Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Curug Kota Serang ;
d.     bahwa  sehubungan  dengan  hal  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf a.,b.,c.,maka  untuk  pembentukannya  perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan  Kepala  Puskesmas.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.      Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor  46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
6.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi  Puskesmas ;
8.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CURUG TENTANG PENUNJUKAN TIM EFEKTIF DALAM RANGKA PENYUSUNAN  RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS CURUG

Kesatu
:
Menetapkan nama nama , sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

Kedua


Ketiga


:


:

Uraian tugas dan tanggung jawab tim efektif  sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat perubahan  penugasan.




Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02 Agustus 2017





Kepala UPT Puskesmas Curug



ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005







Lampiran 1. Keputusan Kepala UPT Puskesmas  Curug
Nomor
:
……../ SK / PKM / VIII /2017 
Tentang
:
Tim Efektif UPT Puskesmas Curug  
Dinas  Kesehatan Kota Serang
Tanggal
:
 02 Agustus  2017


PENETAPAN NAMA-NAMA TIM EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS CURUG
PER TANGGAL : 02 Agustus   2017

NO
NAMA
PENUGASAN
1
Hj. Intan Nugrahanti
: Ka Subag Tata Usaha / Reformer
2
dr. Hena Arlini
: Wakil Manajemen Mutu Puskesmas
3
Dedih Nuryadi
: Koordinator Pokja Administrasi Manajemen
4
Diyah Ayu Affriani
: Koordinator Pokja Program UKM
5
dr. Dedi Desmadona
: Koordinator Pokja Program UKP
6
Hj. Eli Marliah
: Koordinator Pokja Pembina Desa





Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02 Agustus 2017




Kepala UPT Puskesmas Curug


ENENG WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005





Lampiran 2. Keputusan Kepala UPT Puskesmas  Curug
Nomor
:
……../ SK / PKM / VIII /2017 
Tentang
:
Tim Efektif  UPT Puskesmas Curug 
Dinas  Kesehatan Kota Serang
Tanggal
:
 02 Agustus  2017

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM   EFEKTIF
PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS CURUG


1.      Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Tim Efektif  harus mulai menyusun rencana kegiatan untuk periode tahun 2018-2022;
2.      Selanjutnya Rencana lima tahunan tersebut akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah ;
3.      Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi ;
4.      penggerakan dan pelaksanaan kegiatan program wajib di sesuaikan dengan rencana kegiatan/program yang disusun;
5.      Ka. Sub Bag Tata Usaha berserta Kepala Puskesmas dan Wakil Manajemen Mutu Pelayanan Puskesmas akan melaksanakan pengawasan serta pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (Corrective Action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.
  1. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan program
  2. Memonitor atau memantau progres kegiatan perencanaan Puskesmas
  3. Bertanggung jawab dalam melaksanaakan koordinasi dalam membina kerja sama team yang solid
  4. Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah di rencanakan dan sesuai aturan
  5. Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan yang telah di laksanakan secara berkesinambungan.


Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  C U R U G
:  02  Agustus  2017

Kepala UPT Puskesmas Curug


ENENG  WULAN, S.ST
NIP. 19750113 200312 2 005