Sabtu, 08 Juli 2017

KAK AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS CURUG TAHUN 2017

KERANGKA ACUAN KEGIATAN
AUDIT INTERNAL MUTU KINERJA PEGAWAI
UPT PUSKESMAS CURUG
TAHUN 2017

A.    Pendahuluan
Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang  berkesinambungan .
Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikator kinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan , distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Puskesmas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu :
                     1.         Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
                     2.         Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni :
Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.:
Upaya Kesehatan masyarakat esensial meliputi
1.       Pelayanan promosi kesehatan
2.      Pelayanan kesehatan lingkungan
3.      Pelayanan Kesehatan Ibu , Anak dan Keluarga Berencana
4.      Pelayanan Gizi
5.      Pelayanan Pencegahan dan pengendalian Penyakit
6.      Pelayanan Pengobatan
Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususasn wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di wlayah kerja UPT Puskesmas Curug.
B.     Latar Belakang

Tanggung jawab UPT Puskesmas Curug  sebagai Unit Pelaksana Teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang Provinsi Banten. Untuk hasil yang optimal, Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kota Serang tahun 2015 menunjukkan sebagian besar Puskesmas di Kota Serang  belum memenuhi pencapaian kinerja.
Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui compliance rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indek kepuasan masyarakat untuk mengukur kepuasan pelanggan diperoleh hasil masih belum memuaskan sehingga masih ada beberapa media yang mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas.
Upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja pegawai perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. 
Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan pegawai  Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kota Serang  untuk ditindak lanjuti.


  1. Tujuan
Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen dan kinerja pegawai maka akan terwujudnya peningkatan  pengelolaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis.

  1. Manfaat
Setelah dilaksanakan audit internal dari mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu :
                        1.         Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan.
                        2.         Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis
                        3.         Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan kesehatan
                        4.         Sebagai alat pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi
  1. Metode
Audit internal: yaitu  kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri untuk kepentingan internal Puskesmas sendiri.
Auditor internal Puskesmas tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada masyarakat atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan, disebut juga sebagai: audit pihak pertama

F.     Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan
NO
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
A
Peningkatan  Pengukuran Kinerja
Menetapkan indikator mutu pelayanan


Menetapkan sasaran


Menetapkan instrument


Mencatat data


Melaksanakan pengukuran


Melakukan analisis


Melakukan tindak lanjut
B
Peningkatan  Pelaksanan Audit internal
Menetapkan tim audit


Penetapan periodisasi audit internal


Pelaksanaan audit internal
C
Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
Identifikasi kapasitas masing masing staf


Penetapan standart kompetensi


Peningkatan kapasitas staf


Penyusunan rencana kerja staf


Pelaksanaan rencana kerja


Penilaian hasil kerja


Rencana tindak lanjut

G.    Cara Melaksanakan kegiatan
a.      Cara melaksanakan kegiatan
Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action.
Adapun cara yang ditetapkan adalah :
1)         Pengukuran kinerja melalui PKP
2)         Pelaksanaan audit internal secara periodik semester
3)         Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM
b.      Sasaran
1)      Terwujudnya status penilaian kinerja  pelayanan di Puskesmas yang berkategori baik.
2)      Terlaksanaanya audit mutu internal secara periodik per 6 bulan dengan tepat waktu
3)      Jumlah Pegawai  Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan

H.    Rincian Kegiatan, Sasaran  Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan

No
Kegiatan Pokok
Sasaran Umum
Rincian Kegiatan
Sasaran
Cara Melaksanakan kegiatan
1
Peningkatan pengukuran kinerja
Kinerja pelayanan di Puskesmas
Menetapkan indikator mutu pelayanan
Tersusunnya indikator
Pertemuan unit pembahasan indikator, sasaran,instrumen



Menetapkan sasaran
Tersepakatinya sasaran
Sda



Menetapkan instrumen
Terwujudnya instrumen
Sda



Mencatat data
Terekamnya data
Pencatatan data data yang ada secara rutin



Melaksanakan pengukuran
Terlaksananya kegiatan  pengukuran
Pengukuran di tiap unit  melalui wawancara dan observasi



Melakukan analisis
Adanya dokumen hasil analisis
Penganalisaan data di tiap unit



Melakukan tindak lanjut
Tersusunnya rencana tindak lanjut
Menyusun tindak lanjut di tiap unit
2
Peningkatan  Pelaksanan Audit iinternal
Unit unit pelayanan di Puskesmas
Menetapkan tim audit
Tersusunya tim audit
Rapat bersama tim pengendali mutu



Penetapan periodisasi audit internal
Tersusunnya jadwal audit
Penetapan jadwal kegiatan audit



Pelaksanaan audit internal
Terlaksananya audit
Melakukan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan
3
Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
Semua staf puskesmas
Identifikasi kapasitas masing masing staf
Diketahuinya kapasitas masing masing staf  puskesmas
Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan melalui Lokmin



Penetapan standart kompetensi
Adanya dokumen standart kompetensi yang disepakati
Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Puskesmas



Peningkatan kapasitas staf
Adanya peningkatan kompetensi
Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi
Workhshop, magang



Penyusunan rencana kerja staf

Tersusunya rencana kerja setiap staf
Penugasan penyusunan rencana kerja



Pelaksanaan rencana kerja
Terlaksananya rencana kerja
Melaksanaakaan tugas



Penilaian  hasil kerja
Adanya hasil kerja
Pemantauan kerja di unit kerja



Tindak lanjut
Terlaksananya tindak lanjut
Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev


I.       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
NO
KEGIATAN
WAKTU
JAN
FEB
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUST
SEPT
OKTO
NOP
DES
1
Peningkatan pengukuran kinerja













Pertemuan pembahasan indikator, sasaran , instrumen
X












Pencatatan data
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X

Pengukuran kinerja
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X

Penganalisaan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X

Penyusunan rekomendasui tindak lanjut
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
2
Peningkatan pelaksanaan audit internal













Penetapan tim
X












Penentuan jadwal
X












Pelaksanaan audit





X





X

Rekomendasi tindak lanjut





X





X














4
Peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan













Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan melalui Lokbul
X












Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala
X












Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi
Workhshop, magang

X




X






Penugasan penyusunan rencana kerja

X




X






Melaksanaakaan tugas






X
X
X
X
X


Pemantauan kerja di unit kerja






X
X
X
X
X


Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil  Keuangan






X
X
X
X
X





J.      Evaluasi Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan , dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan diman staf belajar

K.    Pencatatan , Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari
Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan
Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan
Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja
Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas
Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu.